Pengawas SPBU Bantah Kuitansi Setoran ke Polres Mesuji

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Juni 2023 00:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid

RILISID, Bandarlampung — Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait kuitansi bulan Mei tahun 2021 soal insentif atau setoran yang diberikan SPBU kepada Polres Mesuji, Pengawas SPBU angkat bicara dan memberikan klarifikasinya, Rabu (14/6/2023). 

Kepada Rilis.id Lampung Biro Mesuji, Baherom Syah (42) selaku Pengawas SPBU di Kabupaten Mesuji menjelaskan, bahwasannya bukti kuitansi yang beredar sehingga menjadi viral di beberapa media, bukan pembayaran insentif maupun setoran.

Namun itu bentuk kebijaksanaan dari pimpinan SPBU yang perduli terhadap Polres Mesuji. Tidak hanya Polres, tetapi kegiatan desa sekitar pun mendapat kebijakan yang sama serta tidak terjadwal secara rutin.

"Bukti kuitansi itu memang benar kami yang mengeluarkan, akan tetapi itu bukan pembayaran jasa pengamanan atau setoran. Namun merupakan bentuk kebijakan pimpinan dan rasa perduli kepada Polres Mesuji," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kuitansi yang beredar tersebut adalah yang terakhir SPBU memberikan kebijakan.

"Terhitung dari Mei 2021 sampai dengan hari ini kebijakan tersebut sudah tidak ada lagi setelah Pimpinan SPBU berganti," terang Baherom.

"Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini, dapat mematahkan stigma yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik secara moril maupun materil," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Kuitansi Setoran

SPBU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya