Penganiayaan PRT, Kuasa Hukum Sebut Ada Korban Lain yang Kini di Luar Negeri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Nurul Hidayah membeberkan perkembangan terbaru soal dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Menurut kuasa hukum korban Mn (20), PRT asal Tanggamus, ini jumlah korban tidak hanya tiga.
Namun ada beberapa orang yang sekarang sudah bekerja di Bandung, Jogjakarta, Jakarta, Pesawaran, dan Taiwan.
"Saya beberapa hari ini sedang mengumpulkan bukti karena saya akan hadirkan mereka dalam laporan," bebernya, Rabu (14/6/2023).
Terkait pernyataan penasihat hukum (PH) keluarga terlapor, Antoni, Nurul menegaskan dirinya tidak pernah menuduh O, anggota kepolisian ikut menganiaya kliennya.
"Saya hanya mengatakan oknum itu diduga menganiaya sebagaimana penjelasan klien," tegasnya --baca: Kuasa Hukum Terlapor Bantah Anggota Polri Ikut Menganiaya PRT.
Dia menerangkan Mn menjadi PRT saat usia 16 tahun atau di bawah umur. Mn berhenti bekerja pada umur 20 tahun.
"Jadi di sini saya tegaskan, saya mempunyai surat kuasa dari klien saya Mn, yang saat ini sudah dewasa," pungkasnya. (*)
PRT dianiaya
PRT laporkan majikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
