Penganiayaan PRT, Kuasa Hukum Sebut Ada Korban Lain yang Kini di Luar Negeri

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Juni 2023 17:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Nurul Hidayah, kuasa hukum Mn (20), PRT yang diduga menjadi korban penganiayaan. Foto: Pandu
Rilis ID
Nurul Hidayah, kuasa hukum Mn (20), PRT yang diduga menjadi korban penganiayaan. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Nurul Hidayah membeberkan perkembangan terbaru soal dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). 

Menurut kuasa hukum korban Mn (20), PRT asal Tanggamus, ini jumlah korban tidak hanya tiga. 

Namun ada beberapa orang yang sekarang sudah bekerja di Bandung, Jogjakarta, Jakarta, Pesawaran, dan Taiwan. 

"Saya beberapa hari ini sedang mengumpulkan bukti karena saya akan hadirkan mereka dalam laporan," bebernya, Rabu (14/6/2023). 

Terkait pernyataan penasihat hukum (PH) keluarga terlapor, Antoni, Nurul menegaskan dirinya tidak pernah menuduh O, anggota kepolisian ikut menganiaya kliennya. 

"Saya hanya mengatakan oknum itu diduga menganiaya sebagaimana penjelasan klien," tegasnya --baca: Kuasa Hukum Terlapor Bantah Anggota Polri Ikut Menganiaya PRT

Dia menerangkan Mn menjadi PRT saat usia 16 tahun atau di bawah umur. Mn berhenti bekerja pada umur 20 tahun. 

"Jadi di sini saya tegaskan, saya mempunyai surat kuasa dari klien saya Mn, yang saat ini sudah dewasa," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT dianiaya

PRT laporkan majikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya