Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan Dua Pasal yang Hilang dalam Kasus RT Wawan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

30 Mei 2023 20:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana Persidangan RT Wawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Suasana Persidangan RT Wawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), mempertanyakan dua pasal yang hilang pada dakwaan RT Wawan yang membubarkan paksa ibadah umat dan dugaan penistaan agama di sana.

"Kita mempertanyakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tadinya ada 4 pasal dalam BAP ini tinggal dua," kata Santiamer Sihaloho, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023).

Santiamer Sihaloho yang merupakan Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Katuliswa (Galaruwa) menyampaikan, Wawan didakwa dengan pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan rumah orang secara paksa dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara pasal yang dihilangkan adalah 156a KUHP tentang penistaan/penodaan agama dan Pasal 175 KUHP tentang pembubaran paksa ibadah. 

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan dengan cukup banyaknya jumlah kuasa hukum dari terdakwa yang masuk dan duduk dalam ruang persidangan di PN Tanjungkarang.

"Memang tidak ada peraturan yang mengatur jumlahnya berapa, tetapi persidangan itu menyita waktu dan cenderung memberi efek psikologis yang buruk terhadap saksi korban," imbuhnya.

Dirinya menuturkan, banyak pertanyaan yang diulang-ulang dengan nada yang cukup tinggi. Ada juga pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan pokok perkara.


(Santiamer Sihaloho, Ketua Umum Galaruwa saat dimintai keterangan di PN Tanjung Karang, Foto : Muhaimin)

Ia berharap, dalam kasus RT Wawan Kurniawan ini, Hakim dapat bertindak adil terutama kepada korban.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pendamping hukum

pertanyakan

dua pasal

RT wawan

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya