Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan Dua Pasal yang Hilang dalam Kasus RT Wawan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Kemudian, tindakan sewenang-wenang dari Wawan Kurniawan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi terhadap Sara," jelasnya.
Santiamer menyampaikan, pihaknya akan mengawal kasus pembubaran paksa ibadah, dugaan penistaan agama, memasuk pekarangan orang dengan paksa dan perbuatan tidak menyenangkan oleh RT Wawan hingga persidangan selesai nantinya.
Kasus dugaan pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung dengan terdakwa Ketua RT Wawan Kurniawan saat ini telah memasuki proses persidangan.
Di mana dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang, terdakwa Wawan didakwa oleh jaksa dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Helmi, terdakwa Wawan Kurniawan disebut telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Kajari Bandarlampung Helmi mengatakan, pasal yang didakwakan kepada terdakwa Wawan tidak berkaitan dengan pasal keagamaan, melainkan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Ya jadi memang dalam dakwaan itu kita lihat fakta perbuatannya. Jadi di situ letak perbedaannya, kenapa kita katakan bahwa ini tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan unsur pasal yang kita dakwaan," kata Kajari Helmi saat diwawancarai usai sidang perdana pada beberapa waktu lalu. (*)
Pendamping hukum
pertanyakan
dua pasal
RT wawan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
