Pencurian Motor di Pasar Jabung, Bakal Diancam Tujuh Tahun Penjara
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polsek Jabung, Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor.
Herman (38) warga Desa Negarasaka, Kecamatan Jabung, ditangkap di Desa Negara Batin, Jabung, Kamis (15/6/2023) sekira pukul 07.30 Wib.
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar diwakili Kapolsek Jabung Iptu Rudi mengatakan, tersangka sebelumnya mencuri motor Honda Beat Street bernopol BE 2115 NDB milik Wandie (38) yang sedang terparkir di sebuah toko di Pasar Adirejo, Jabung.
"Saat itu, korban parkir motor di pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati sepeda motornya sudah raib," ujar Kapolsek, Jumat (16/6/2023).
Korban kemudian membuat laporan di Polsek Jabung dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi akhirnya berhasil mendapat informasi terkait keberadaan tersangka.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti masih di Mapolsek Jabung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Rudi. (*)
Polsek Jabung
pencuri sepeda motor
pasar jabung
terancam 7 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
