Pencuri Mobil Fortuner di Lamtim Dapat Hadiah Timah Panas

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

24 Januari 2023 16:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, saat menyerahkan mobil curian kepada korban, Selasa (24/1/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, saat menyerahkan mobil curian kepada korban, Selasa (24/1/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim) bersama Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung, berhasil menangkap tersangka pencurian mobil Fortuner, Senin (23/1/2023) sekira pukul 02.30 Wib.

Mobil bernopol BE 1015 NV tersebut, milik Siti Fatimah (48) warga Kecamatan Sekampung Lamtim.

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kalianda.

"Kedua tersangkanya Ilham Nudin (48) dan Kasimansah (49)," ujar Kasat Reskrim, Selasa (24/1/2023).

Kasat menjelaskan, keduanya ditangkap saat mengendarai kendaraan dari arah Bandarlampung menuju Bakauheni.

Karena keduanya tidak koperatif, petugas memberikan tindakan tegas terukur. Salah satu (Iham) dihadiahi timah panas.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mendapati mobil Fortuner tersebut sudah berada di Penimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Mobil itu dicuri Minggu (22/1/2023) sekira jam 05.00 WIB dan kami berhasil mengungkap sebelum 1x24 jam," ujarnya.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Lamtim. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Siti Fatimah sang pemilik Fortuner mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres dan Polsek.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Lampung Timur

Pencurian Mobil Fortuner

Berita Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya