Pencuri HP dan Celengan Milik Tetangga, Seorang Tunakarya di Natar Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Setelah buron selama satu bulan lebih, Fauzi Nur Fadilla (21) warga Dusun VII Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Natar.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pria yang tidak memiliki pekerjaan (Tunakarya) ini diringkus pada hari Kamis (18/7/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti dua unit handphoe (HP) merek Samsung type A22 warna hitam dan Samsung type A04S warna hitam.
“Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Riski Aulia dan Panit 2 Reskrim Ipda Adek Suci Pebrianto,” kata Kapolsek, Sabtu (20/7/2024).
Awal peristiwa pencurian menurut Kompol Hendra dilakukan tersangka pada hari Selasa (4/6/2024) sekira pukul 02.30 WIB di rumah korban yang masih tetangganya.
Di rumah korban, tersangka mencuri tiga unit HP yakni satu merek Vivo type-nya lupa warna putih, dua merek Samsung, dua buah celengan plastik warna merah dan biru yang tidak diketahui isinya.
Cara tersangka mencuri dengan masuk ke areal rumah, memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan yang juga tidak dikunci pintunya.
Kemudian tersangka menuju ke belakang rumah mengambil barang berharga di dapur dan di atas piano ruang tengah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang senilai Rp8 juta dan lapor ke Polsek,” imbuh Kompol Hendra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan dan bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
pencuri
HP dan celengan
tetangga
Polsek Natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
