Pemuda Pengangguran Asal Tuba Ditangkap Satresnarkoba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

17 Juli 2023 19:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pemuda yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tuba. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Seorang pemuda yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tuba. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulangbawang — Kedapatan memiliki narkotuka jebis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Sabtu (15/07/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemuda tersebut Julien Al Muazin (22) merupakan pengangguran warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Kasat Resnarkoba Polres Tuba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Penangkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika.

"Petugas kami curiga dengan gerak-gerik tersangka dan ternyata benar memiliki narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas AKP Aris. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Satresnarkoba

pemuda pengangguran

bawa narkotika

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya