Pelaku Pembacokan Ketua Ormas di Bandarlampung Divonis 3,8 Tahun Penjara

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Maret 2023 16:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang vonis terdakwa pembunuhan ketua Ormas di PN Tanjungjarang, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sidang vonis terdakwa pembunuhan ketua Ormas di PN Tanjungjarang, Selasa (14/3/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus pembunuhan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sukabumi Hapitu Rahman, yakni Angga Brawijaya (34) divonis 3,8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majlis hakim di pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/3/2023).

Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Sampurna mengatakan sidang vonis atas kasus ini sudah selesai, hakim memvonis selam 3 tahun 8 bulan penjara.

Menurutnya, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Pengainayaan bukan Pasal 338 atau pembunuhan.

"Lebih ringan dari tuntutan jaksa perkara ini sendiri adalah 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya usai sidang.

Menurut Hanafi ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni disebutkan oleh majlis hakim bahwa korban telah meresahkan masyarakat.

"Ditambah adanya surat dukungan dari warga Way Gubak dan Way Laga. Jadi terang bahwa yang menyebabkan perkara ini adalah korban," ujarnya.

Perihal putusan tersebut, Hanafi mengaku pihaknya tidak mengajukan banding.

"Klien kami sudah lelah dengan perkara ini, jadi tidak akan mengajukan banding, terdakwa menerima vonis," kata Hanafi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pembunuhan Ketua Ormas

Bandarlanpung

Laskar Merah Putih

Divonis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya