Pelaku Pembacokan Ketua Ormas di Bandarlampung Divonis 3,8 Tahun Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus pembunuhan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Sukabumi Hapitu Rahman, yakni Angga Brawijaya (34) divonis 3,8 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majlis hakim di pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/3/2023).
Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Sampurna mengatakan sidang vonis atas kasus ini sudah selesai, hakim memvonis selam 3 tahun 8 bulan penjara.
Menurutnya, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Pengainayaan bukan Pasal 338 atau pembunuhan.
"Lebih ringan dari tuntutan jaksa perkara ini sendiri adalah 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya usai sidang.
Menurut Hanafi ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, yakni disebutkan oleh majlis hakim bahwa korban telah meresahkan masyarakat.
"Ditambah adanya surat dukungan dari warga Way Gubak dan Way Laga. Jadi terang bahwa yang menyebabkan perkara ini adalah korban," ujarnya.
Perihal putusan tersebut, Hanafi mengaku pihaknya tidak mengajukan banding.
"Klien kami sudah lelah dengan perkara ini, jadi tidak akan mengajukan banding, terdakwa menerima vonis," kata Hanafi. (*)
Pembunuhan Ketua Ormas
Bandarlanpung
Laskar Merah Putih
Divonis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
