Pelaku Asusila RS Tidak Tahu Anaknya Melakukan Hal Serupa

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

3 Juli 2024 14:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Ricardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Ricardo

Diketahui, RS ditangkap bersama anaknya MPSS, karena melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya.

Kini keduanya berada di Mapolres Metro dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022 dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Asusila

Berita Metro

Paman dan Sepupu

Polres Metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya