Pelaku Asusila RS Tidak Tahu Anaknya Melakukan Hal Serupa
Adi Herlambang Saputra
Metro
Diketahui, RS ditangkap bersama anaknya MPSS, karena melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya.
Kini keduanya berada di Mapolres Metro dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022 dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Asusila
Berita Metro
Paman dan Sepupu
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
