Pasutri asal Jabung Kompak Jadi Begal Motor, Suami Ditembak karena Melawan
Gueade
Lampung Timur
Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp25 juta, kemudian melapor ke Polsek Pasir Sakti.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengendus jejak AS. Saat hendak ditangkap, AS melawan dan berusaha kabur.
Akhirnya, aparat terpaksa menembak kakinya hingga perlawanan AS berakhir.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan sebuah hp dan empat unit sepeda motor.
Keduanya dijerat Pasal 365 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Ancaman hukumannya penjara sembilan tahun," pungkas Sugeng. (*)
Begal motor
Pasir Sakti
Polsek
pasutri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
