Pasutri asal Jabung Kompak Jadi Begal Motor, Suami Ditembak karena Melawan

Gueade

Gueade

Lampung Timur

17 Juni 2024 20:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/anto rx
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/anto rx

Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp25 juta, kemudian melapor ke Polsek Pasir Sakti. 

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengendus jejak AS. Saat hendak ditangkap, AS melawan dan berusaha kabur. 

Akhirnya, aparat terpaksa menembak kakinya hingga perlawanan AS berakhir. 

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan sebuah hp dan empat unit sepeda motor. 

Keduanya dijerat Pasal 365 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ancaman hukumannya penjara sembilan tahun," pungkas Sugeng. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Begal motor

Pasir Sakti

Polsek

pasutri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya