Pasca Peristiwa Penembakan oleh Polisi dan Pengrusakan Perusahaan AKG, Dua Orang Ditangkap Belasan Lainnya Diperiksa

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

6 Februari 2023 19:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat Pers Rilis di Mako Polres Waykanan, dan didampingi Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, serta Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Senin(6/2/2023). Foto : Polres Waykanan
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat Pers Rilis di Mako Polres Waykanan, dan didampingi Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, serta Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Senin(6/2/2023). Foto : Polres Waykanan

Disamping itu, berkaitan dengan peristiwa pengerusakan diduga dilakukan oleh ratusan masa, belasan orang sedang diperiksa.

 "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua belas orang saksi, untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan," tutup Pandra.

Pada kesempatan itu, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya menyampaikan setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Bupati juga mengatakan bahwa penegakan hukum itu harus ditegakkan dan berharap semua memberikan kepercayaan kepada Polri agar bisa menyelesaikan masalah hukum ini dengan seadil-adilnya.

"Sering saya sampaikan bahwa ketika ada pelanggaran hukum yang terjadi, maka akan ada proses hukum," jelas orang nomor satu di Waykanan.

Proses hukum ini, terang dia, akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) akan memback-up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal ini menegakkan hukum.

Terakhir, Adipati juga berharap dalam menegakkan hukum harus berkeadilan. 

"Artinya bagi yang salah ya salah, disesuaikan juga dengan tingkat kesalahannya," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

AKG

Pencuri

Ditangkap

Polres

Polda

Lampung

Waykanan

Adipati

Bahuga

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya