Pasca Peristiwa Penembakan oleh Polisi dan Pengrusakan Perusahaan AKG, Dua Orang Ditangkap Belasan Lainnya Diperiksa
Yulianto
WAYKANAN
RILISID, WAYKANAN — Pasca terjadinya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, dan pengrusakan di PT. Adhi Karya Gemilang (AKG) dua orang diamankan, dua belas orang lainnya dalam proses pemeriksaan.
Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat pers rilis yang digelar Polres Waykanan, Senin (6/2/2023) di halaman Mapolres setempat.
Pada kegiatan itu Pandra didampingi Kapolres Waykanan AKBP. Teddy Rachesna dan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya.
“Ada dua Laporan Polisi (LP) di Waykanan yang saat ini sedang ditangani yang pertama terkait pencurian buah sawit di PT. AKG, Bahuga, yang dilakukan oleh beberapa orang dan pengerusakan serta pembakaran di perusahaan tersebut,” kata Pandra.
Setalah melakukan penyelidikan, ujar dia, polisi berhasil mengamakan dan menetapkan dua orang sebagai pelaku, satu orang lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan satu lagi meninggal dunia.
Mengenai yang meninggal dunia, jelas Kabid Humas, pada saat kejadian, korban terpergok petugas yang sedang patroli dan berusaha melarikan diri, dengan cara menabrakkan kendaraannya kepada petugas.
Sehingga petugas memberikan tindakan tegas secara spontan dengan cara menembak kendaraan bagian depan dan mengenai tersangka pelaku dan mengakibatkan meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh media ini, atas peristiwa tersebut keluarga Ansori diduga pelaku yang meninggal dunia, melapor ke Polda Lampung. Melalui penasehat hukumnya, pihak keluarga Ansori mengklaim itu bukan tindak pidana pencurian dan terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan keluarga Ansori pun dibantah oleh Pandra, pihaknya menyakini ini adalah tindak pidana pencurian.
"Ini murni, tindak pidana pencurian, untuk pihak keluarga Ansori yang melapor, kami tetap melayani dan akan mendalaminya," tegasnya.
AKG
Pencuri
Ditangkap
Polres
Polda
Lampung
Waykanan
Adipati
Bahuga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
