Panik! Dua Kurir Telan Sabu Saat Akan Diamankan Polisi di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun," pungkas Iptu Yudi Raymond. (*)
Pringsewu
panik dua kurir
telan sabu
warga pesawaran
polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
