Panik! Dua Kurir Telan Sabu Saat Akan Diamankan Polisi di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

14 Januari 2024 21:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika saat digeledah angota Satnarkoba Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika saat digeledah angota Satnarkoba Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun," pungkas Iptu Yudi Raymond. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

panik dua kurir

telan sabu

warga pesawaran

polres pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya