Pakai Sabu di Penginapan, Penyanyi Diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang residivis yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu disalah satu penginapan yang ada di Kelurahan Pringsewu Timur, Rabu (8/3/2023).
Tersangkanya Nurlaili (34) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Satresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pesta sabu di salah satu kamar penginapan di Pringsewu Timur.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan dan berujung penggrebekan di lokasi kejadian," terangnya, Jumat (10/3/2023).
Dalam proses penggrebekan, anggota berhasil mengamankan tersangka yang diduga baru menggunakan Narkotika jenis sabu.
"Di kamar yang disewa Nurlaili, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, satu unit Handphone dan peralatan hisap sabu (bong)," imbuh Kasat.
Kasat menambahkan, Nurlaili bukan kali pertama terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Karena sudah menyandang status sebagai residivis.
"Tahun 2015 pernah ditangkap Polisi karena kasus narkotika jenis ganja dan menjalani hukuman di Rutan Kota Agung. Tersangka keluar pada tahun 2016 yang lalu," kata Iptu Raymond.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Demi kepentingan penyidikan, tersangka juga sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Pringsewu
pakai narkoba
di penginapan
ibu satu anak
di amankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
