Pakai Sabu di Penginapan, Penyanyi Diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

10 Maret 2023 18:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadapan penyidik Polres Pringsewu, Jumat (10/3/2023) foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadapan penyidik Polres Pringsewu, Jumat (10/3/2023) foto : Humas Polres

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." pungkas Kasat.

Tersangka Nurlaili yang sehari-hari berprofesi sebagai penyanyi panggilan mengaku, ia terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena pengaruh pergaulan. 

"Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020, karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan," jelasnya.

Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga merasa menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

"Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

pakai narkoba

di penginapan

ibu satu anak

di amankan polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya