Pakai Sabu di Penginapan, Penyanyi Diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." pungkas Kasat.
Tersangka Nurlaili yang sehari-hari berprofesi sebagai penyanyi panggilan mengaku, ia terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena pengaruh pergaulan.
"Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020, karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan," jelasnya.
Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga merasa menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
"Saya sangat menyesal dan semoga ini menjadi yang terakhir kalinya," ujarnya. (*)
Pringsewu
pakai narkoba
di penginapan
ibu satu anak
di amankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
