PT SKL Apresiasi Penetapan Tersangka Ketua KONI Pesawaran Kasus Perusakan Pagar
Sulaiman
Bandarlampung
"Sehingga kata jual beli milik Sonny batal demi hukum, dianggap tidak pernah terjadi karena bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum," jelasnya.
Sebelumnya, Sonny Zainhard Utama dan dua orang lainnya yakni KT dan RS ditetapkan sebagai tersangka perusakan tembok batako milik PT. SKL pada 24 Desember 2021. (*)
Ketua KONI Pesawaran
Ditetapkan Tersangka
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
