PT SKL Apresiasi Penetapan Tersangka Ketua KONI Pesawaran Kasus Perusakan Pagar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kuasa Hukum PT Sekar Kanaka Langgeng (SKL) Jono Parulian Sitorus mengapresiasi langkah Polda Lampung yang menetapkan Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama.
Jono menegaskan, PT SKL adalah pemilik yang sah dari tanah reklamasi yang terletak di kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Hal itu berdasarkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Walikota dan Direktur Utama PT. SKL dengan Nomor: 074/194/23/2003 (Nomor Pihak Pertama) dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi izin reklamasi Kawasan Pantai Teluk Lampung Way Kuala sampai dengan seputaran Way Lunik, Kecamatan Panjang.
"Ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor: 31/23/HK/2003/tanggal 24 Februari 2003," ungkapnya.
Baca Juga: Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Perusakan Pagar Milik Hotel
Menurut Jono, klaim Sonny sebagai pemilik tanah seluas 9.3442 dengan dalih Sertifikat Hak Milik Nomor 1451 tanggal 20 Mei 2014, dan Akta Jual Beli No. 55/WL/Pj/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung N0. 533 K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015.
"Sehingga Kantor BPN Lampung telah membatalkan Sertifikat Hak Milik Sonny Zainhard Utama sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 05/Pbt/BPN.18/2016," ujarnya.
Selain itu, Bachtiar HS yang menjual tanah dengan surat palsu tersebut telah dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara atas pemalsuan surat dan surat yang dipalsukan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 409/Pid.B/2016/PN.Tjk tanggal 21 Juli 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 84/PID/2016/PT.Tjk 3 Oktober 2016 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1499 K/PID/2016 tanggal 12 Januari 2017.
Ketua KONI Pesawaran
Ditetapkan Tersangka
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
