Oknum Satpol PP Tuba Ditangkap karena Kedapatan Bawa Sabu

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

15 Oktober 2020 16:52 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengamankan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang (Tuba) AKP Anton Saputra mengungkapkan tersangka berinisial HV (32) merupakan warga RT 005/RW 006 Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas.

"Pria yang kesehariannya bekerja sebagai honorer Satpol PP ini ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (13 Oktober 2020) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Jalan Basung, Kampung Pendowoasri," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Awalnya, tersangka HV ditangkap karena ada informasi dari warga terkait keberadaan sebuah rumah di Jalan Basung yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Saat tiba di TKP, petugas melakukan penggeledahan.

"Kami berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, yang disimpan oleh tersangka di kantong saku bajunya," kata Anton.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Laporan: Albari

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya