Oknum Pimred Pemakai Sabu, Besok Diserahkan ke BNNP

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Juli 2023 16:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto. Foto : Pandu
Rilis ID
Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, menyerahkan SD salah satu Oknum Pimred ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampun, untuk dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT), Rabu (19/7/2023).

Penyerahan SD ke BNNP Lampung, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung.

Sebelumnya, SD dan YP diserahkannya Satreskrim Polresta Bandarlampung, karena dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (14/7/2023).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa. Kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 Hand Phone," ungkap Kompol Gigih, Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BNNP Lampung guna proses assesment dan akan diserahkan.

"Tidak di temukan bukti-bukti yang cukup (Sabu-red) dilokasi. Dengan aturan yang ada, kami akan berkordinasi dengan BNNP Lampung," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, SD masih diamankan di Polresta dan belum di bebaskan. Karena besok (Kamis-red) akan dikirim ke pihak BNNP.

"Kami masih menangani lebih lanjut proses ini. Karena kami masih menyelidiki untuk J yang mengirimkan pesanan SD," kata Gigih.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

oknum pimred

diserahkan

BNNP Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya