Oknum Pimred Pemakai Sabu, Besok Diserahkan ke BNNP
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung, menyerahkan SD salah satu Oknum Pimred ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampun, untuk dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT), Rabu (19/7/2023).
Penyerahan SD ke BNNP Lampung, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung.
Sebelumnya, SD dan YP diserahkannya Satreskrim Polresta Bandarlampung, karena dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (14/7/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa. Kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti. Yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 Hand Phone," ungkap Kompol Gigih, Rabu (19/7/2023).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BNNP Lampung guna proses assesment dan akan diserahkan.
"Tidak di temukan bukti-bukti yang cukup (Sabu-red) dilokasi. Dengan aturan yang ada, kami akan berkordinasi dengan BNNP Lampung," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, SD masih diamankan di Polresta dan belum di bebaskan. Karena besok (Kamis-red) akan dikirim ke pihak BNNP.
"Kami masih menangani lebih lanjut proses ini. Karena kami masih menyelidiki untuk J yang mengirimkan pesanan SD," kata Gigih.
Narkoba
oknum pimred
diserahkan
BNNP Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
