Oknum Pimpinan Media Diamankan karena Sabu, Istri Ditangkap Rampas Hp
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan dua lelaki dan seorang perempuan di Jalan H Komarudin, Rajabasa, Jumat (14/7/2023) malam.
Yang perempuan, AR (30), menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara dua lelaki ditangkap karena pesta sabu. Mereka adalah SD (31) dan YP (35), yang masih bersaudara.
Kepada polisi, SD yang merupakan suami AR mengaku pimpinan sebuah media online di Bandarlampung. Ketiganya warga Rajabasa.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan awalnya anggota Tekab 308 Satreskrim ingin menangkap AR.
Perempuan ini diduga merampas handphone (hp) dan menggunakan data keuangan di dalamnya hp sehingga korban menderita kerugian Rp8 juta.
Saat mendatangi persembunyian AR, polisi menemukan SD dan YP tengah pesta sabu.
Polisi menyita alat isap sabung (bong), korek api, plastik klip kecil sisa sabu, sedotan, dan hp.
"Iya dapat informasi dari penyelidikan dia pimpinan media online di Bandarlampung," ujar Dennis soal identitas SD.
Kedua lelaki ini kemudian diserahkan ke Satnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Pimpinan media
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
