Oknum Pecatan Polri dan Dua Temannya Pesta Sabu di Pinggir Pantai Putih Doh
lampung@rilis.id
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Seorang oknum mantan anggota Polri berinisial FR (34), warga Kecamatan Kemiling, Bandarlampung ditangkap polisi saat sedang pesta sabu bersama dua rekannya, di pinggir pantai Putih Doh, Kabupaten Tanggamus.
FR ditangkap bersama OP (29) warga Lampung Selatan dan MA (29) warga Bandarlampung. Menurut Kapolsek Cukuh Balai Ipda Eko Sujarwo, ketiganya ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin di pinggir pantai setempat.
"Saat patroli, anggota kami curiga karena ada mobil box yang terparkir di pinggir pantai. Lalu anggota menggeledah ketiganya dan ditemukan narkoba," ungkap Eko dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Minggu (22/5/2021).
Dari ketiganya polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain enam paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu, kaca pirex, empat korek api, dua kotak rokok, lima potongan pipet, uang tunai puluhan juta rupiah, dan empat ponsel.
FR kepada polisi sempat berkilah dengan mengaku sebagai anggota Polda Lampung. Namun setelah dikonfirmasi, ternyata FR sudah diberhentikan tidak dengan hormat pada 2015 lalu.
"Hasil tes urine, dua orang positif mengandung sabu. Yakni FR dan OP. Sementara mobil box itu berisi sisa eskrim. Ketiganya sudah ditangani Satres Narkoba Polres Tanggamus," terus Eko. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
