Oknum ASN Pemprov Lampung Rampas Mobil, Sekprov: Sudah Dipecat!
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aparatur Sipil Negara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (ASN Disperindag) bernama Ahmad Refdi Dewangga (ARD) ternyata telah dipecat.
Sebelumnya, ARD bersama oknum polisi --yang juga telah diberhentikan, diduga merampas mobil milik mahasiswa asal Waykanan di lapangan parkir GOR Saburai.
"ASN itu sudah dipecat sesuai kesalahannya," ungkap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (15/11/2021).
Terpisah, Kepala Disperindag Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan sudah menyerahkan data ASN tersebut ke BKD dan sekprov.
"Prosesnya sudah di-BKD dan Pak Sekprov. Data-data yang bersangkutan sudah disampaikan," ujar Elvira saat dikonfirmasi.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Yurnalis, belum dapat dikonfirmasi soal ini.
Saat dihubungi, Yurnalis tidak mengangkat telepon. Namun, Ia menjawab melalui WhatsApp, "Maaf lagi rapat". (*)
ASN Disperindag Lampung
Rampas Mobil
Pecat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
