Oknum ASN Pemprov Lampung Rampas Mobil, Sekprov: Sudah Dipecat!

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

15 November 2021 14:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS
Rilis ID
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Dwi DS

RILISID, Bandarlampung — Aparatur Sipil Negara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (ASN Disperindag) bernama Ahmad Refdi Dewangga (ARD) ternyata telah dipecat.

Sebelumnya, ARD bersama oknum polisi --yang juga telah diberhentikan, diduga merampas mobil milik mahasiswa asal Waykanan di lapangan parkir GOR Saburai. 

"ASN itu sudah dipecat sesuai kesalahannya," ungkap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (15/11/2021). 

Terpisah, Kepala Disperindag Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan sudah menyerahkan data ASN tersebut ke BKD dan sekprov. 

"Prosesnya sudah di-BKD dan Pak Sekprov. Data-data yang bersangkutan sudah disampaikan," ujar Elvira saat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Yurnalis, belum dapat dikonfirmasi soal ini. 

Saat dihubungi, Yurnalis tidak mengangkat telepon. Namun, Ia menjawab melalui WhatsApp"Maaf lagi rapat". (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

ASN Disperindag Lampung

Rampas Mobil

Pecat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya