Nongkrong di Warung, Tersangka Curat Dijebloskan ke Sel Tahanan

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

12 Mei 2024 18:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka TO Sikat Krakatau 2024, berhasil dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gedung Aji. Foto : Istimewa
Rilis ID
Dua tersangka TO Sikat Krakatau 2024, berhasil dijebloskan ke sel tahanan Polsek Gedung Aji. Foto : Istimewa

RILISID, Tulangbawang — Terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menjadi target operasi (TO) Sikat Krakatau 2024, penjual dan pembeli digelandang petugas Polsek Gedung Aji. 

Kedua tersangkanya Hendra Irawan (31) warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Nurdin (41) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Gedung Aji Iptu Amlit Bancin mewakili Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda hari Rabu (8/5/2024). 

Dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo tipe A54 warna hitam kristal.

"Hendra ditangkap sekira pukul 14.30 WIB di salah satu warung makan yang ada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan Nurdin ditangkap sekitar pukul 22.15 WIB di rumahnya," kata Kapolsek, Minggu (12/5/2024).

Menurut Kapolsek, Hendra merupakan tersangka utama tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Ngudiono di Kampung Karya Makmur dan Nurdin sebagai pembeli (penadah) barang hasil kejahatan. 

Peristiwa pencurian terjadi hari Minggu (8/5/2022), sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka masuk melalui pintu loteng atas yang dalam keadaan tidak terkunci, dengan cara memanjat tower air di depan rumah terlebih dahulu.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung mengambil tiga unit HP merek Oppo tipe A54 warna hitam kristal yang berada di dalam kamar tidur, Nokia mode TA-1174 warna biru dan Nokia mode TA-1174 warna putih yang berada di atas mesin jahit ruangan tengah.

"Tersangka Hendra dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan Nurdin dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkas Iptu Amlit Bancin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

curat

Polsek Gedung Aji

TO Sikat Krakatau

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya