Nggak Kapok Pakai Sabu, Residivis Kembali Dibui
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tidak juga kapok ata jera dipenjara lantaran kasus narkoba. Itu yang diperbuat Buyung Heriyanto (42) warga Jalan Hi. Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.
Residivis kasus narkoba ini kembali dicokok oleh petugas Satres Narkoba Polresta Bandarlampung, Senin (30/3/2020).
Dia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan menyembunyikan barang haram berupa bubuk jahanam narkotika jenis sabu.
"Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat sekitar, bahwa di kawasan tersebut sering terjadinta transaksi narkoba," kata Kasatres Narkoba Polresta AKP Zainul yang mewakili Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya kepada Rilislampung.id, Selasa (31/3/2020).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 5 paket bubuk jahanam yang disembunyikan di balik kotak rokoknya.
"Disimpennya di balik selipan kotak rokok bekas punya dia, ada lima paket. Enggak melakukan perlawanan," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kini petugas tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka.
"Sudah di Polresta tersangkanya, lagi pengembangan," tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
