Nggak Kapok! Baru Bebas, Dua Residivis Masuk Penjara Lagi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membekuk lima tersangka tindak pidana narkotika. Mereka ditangkap akhir Juli 2022.
Dua tersangka merupakan warga Pringsewu, Sindu Batara (27) dan Muhammad Gilang Ramadhan (21).
Sementara, tiga lainnya warga Pesawaran, Zamzam Hamzah (19), Andrian Novi (17), dan Bagus Yudiantoro (21).
Demikian penjelasan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y Raymond, Senin (1/8/2022).
Menurut Raymond, Sindu dan Gilang diringkus Polisi Senin (25/7/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Gadingrejo, Pringsewu.
Sindu diciduk di rumahnya pada pukul 17.30 WIB. Darinya, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram.
Selain itu, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu di belakang rumah.
Satu jam kemudian, polisi menangkap Gilang saat melintasi jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
Polisi mengamankan sabu seberat 0,23 gram dari tangan pemuda itu.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dibekuk Sabtu (30/7/2022) di wilayah Gadingrejo, Pringsewu dan Gedongtataan, Pesawaran.
Pringsewu
Lima tersangka narkoba
dari dua kabupaten
diringkus polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
