Nggak Kapok! Baru Bebas, Dua Residivis Masuk Penjara Lagi
Yuda Haryono
Pringsewu
Zamzam dan Andrian ditangkap saat mengantar pesanan sabu di sebuah halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera, tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menyita Barang Bukti (BB) dari keduanya berupa sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.
Berkat 'nyanyian' mereka, polisi sukses meringkus Bagus satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedongtataan.
"Dari Bagus, kami mengamankan 1 plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 plastik klip bekas pakai," terangnya.
Menurut dia, Sindu dan Gilang merupakan residivis kasus serupa. Mereka bahkan baru enam bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)
Pringsewu
Lima tersangka narkoba
dari dua kabupaten
diringkus polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
