Nekat Tabrak Polisi dan Todongkan Pisau, Dua Penjahat Motor Ditembak

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

20 Juli 2023 19:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Foto : Humas
Rilis ID
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Foto : Humas

Polisi telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli puluhan sepeda motor hasil kejahatan YS dan HR. 

Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, satu unit sepeda motor, dan kaki palsu milik YS. 

Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperberat vonis keduanya.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Salah satu korban adalah Bangkit (28), warga Kelurahan Simbawaringin Kecamatan Trimurjo, Lamteng.

Korban saat itu berkunjung ke rumah temannya, Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB, 

Ia mengendarai sepeda motor jenis Honda Beatwarna putih dengan nopol BE 8130 ZO.

"Sekitar 10 menit di dalam rumah, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi," kata Kapolres.

Saat keluar ke depan rumah, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tegas terukur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya