Nama Ketuanya Tercemar, LBH NU Ancam Bawa ke Polisi
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Tim Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) menebar ancaman pada pemilik akun Facebook yang dinilai melecehkan Ketua NU Pesawaran, Salamus Solihin.
LBH NU berencana melaporkan pemilik akun atas nama Adil Lim dan Mualim Taher ke Polda Lampung, Jumat (2/10/2020).
Ketua LBH NU, Gunawan, menegaskan komentar kedua akun di media sosial dianggap melecehkan dan menjatuhkan NU.
"Saat ini tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok (Jumat, 2/10/2020, Red) membuat laporan ke kepolisian," tegasnya, Kamis (1/10/2020).
Menurut dia, pemilik kedua akun dapat dijerat pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19/2016 dan pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
“Karena menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” paparnya.
Terpisah, Salamus Solihin mempersilahkan jika ada yang ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Dia sendiri akan meminta petunjuk dari para sesepuh NU terlebih dulu sebelum menentukan sikap.
"NU ini lembaga besar, ada banyak unsur di dalamnya. Jadi kalau mereka merasa tersakiti karena ketuanya dihina orang dan mau melaporkan, saya izinkan. Karena saya tidak bisa melarang hal itu," tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
