Mulai 1 April, 2.416 Narapidana-Anak di Lampung Dibebaskan

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

1 April 2020 23:44 WIB
Hukum | Rilis ID
 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Nofli. FOTO: IST
Rilis ID
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Nofli. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 2.416 narapidana dan anak di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung akan dibebaskan terhitung 1 April 2020.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Nofli, mengungkapkan, pihaknya telah selesai melakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi syarat untuk dibebaskan sesuai keputusan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Juga berdasarkan keputusan Menkumham Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penganggulangan Covid-19.

"Pelaksanaan di jajaran lapas/LPKA/Rutan wilayah Lampung telah dilakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sejumlah 2.416," kata Nofli, Rabu (1/4/2020).

"Yang akan dimulai bertahap dari hari Rabu tanggal 1 April 2020," sambungnya.

Nofli menegaskan pembebasan warga binaan sudah melalui proses sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan tersebut.

Di antaranya telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidananya dan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

"Dan bukan perkara korupsi, terorisme, narkotika (PP 99) dan bukan WNA. Untuk integrasi telah menjalani 2/3 masa pidananya," ujar Nofli. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya