Modus Urus Izin Usaha Seumur Hidup, Pensiunan dan Dua Rekan Masuk Bui

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

27 Januari 2023 22:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketiga tersangka penipuan yang diringkus polisi. Foto: Humas Polsek Rumbia
Rilis ID
Ketiga tersangka penipuan yang diringkus polisi. Foto: Humas Polsek Rumbia

Benar saja, tiga hari kemudian ketiga tersangka muncul sambil membawa surat izin usaha yang berlaku seumur hidup. 

Saat itu juga korban langsung menghubungi aparatur kampung. Selanjutnya, terungkap kalau ketiganya hanya menipu. 

“Surat-surat tersebut buatan mereka sendiri. Mereka juga tidak terdaftar di Disnaker Lampung,” tegasnya.

Mendapat informasi telah terjadinya dugaan tindak pidana, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan para tersangka. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Hairil. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Surat izin usaha

penipuan lamteng

polsek rumbia

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya