Modus Urus Izin Usaha Seumur Hidup, Pensiunan dan Dua Rekan Masuk Bui
Pandu Satria
Lampung Tengah
Benar saja, tiga hari kemudian ketiga tersangka muncul sambil membawa surat izin usaha yang berlaku seumur hidup.
Saat itu juga korban langsung menghubungi aparatur kampung. Selanjutnya, terungkap kalau ketiganya hanya menipu.
“Surat-surat tersebut buatan mereka sendiri. Mereka juga tidak terdaftar di Disnaker Lampung,” tegasnya.
Mendapat informasi telah terjadinya dugaan tindak pidana, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan para tersangka.
"Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Hairil. (*)
Surat izin usaha
penipuan lamteng
polsek rumbia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
