Modus Urus Izin Usaha Seumur Hidup, Pensiunan dan Dua Rekan Masuk Bui
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Ini pelajaran bagi pelaku usaha agar tidak mudah tertipu dengan janji-janji indah memberikan kemudahan mengurus surat izin usaha. Terlebih, berlaku seumur hidup.
Seperti dialami Supriyono (42), seorang pengusaha panglong kayu warga Kp. Binakarya Buana, Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng).
Ia ditipu dua lelaki dan seorang perempuan yang ketiganya telah diamankan tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Selasa (24/1/2023).
Menurut Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil, ketiga tersangka adalah GKS (61), pensiunan PNS, warga Sekampung, Lampung Timur (Lamtim); AF (33 ), pengangguran warga Bandarlampung; dan NA (24), perempuan asal Sukadana, Lamtim.
Kejadian berawal, saat para tersangka mendatangi rumah korban dengan mengaku pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sambil menunjukkan surat tugas, Senin (19/1/2023).
Mereka menanyakan surat izin usaha milik korban. Saat itu, Supriyono mengatakan dirinya sudah memiliki izin.
Para tersangka kemudian menawarkan surat izin baru dengan masa berlaku seumur hidup dengan biaya awal Rp1,5 juta. Korban lalu menawar Rp1.250.000.
Setelah harga disepakati, korban diberikan kuitansi oleh para tersangka.
Setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada aparatur kampung setempat.
“Kepada korban, aparatur mengatakan korban telah tertipu dan meminta segera melapor jika ketiganya kembali datang," beber Hairil, Jumat (27/1/2023).
Surat izin usaha
penipuan lamteng
polsek rumbia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
