Minta Rokok dan Palak Pelajar, Tiga Warga Way Jepara Diciduk
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur
— Aparat Polsek Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim) menangkap tiga orang tersangka pemerasan dan penganiayaan, Rabu (15/3/2023).
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, menyampaikan inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26), dan AK (19), seluruhnya warga Way Jepara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kepolisian, para tersangka pada 26 Januari 2023, terlibat penganiayaan dan pemerasan.
Perbuatan ini mereka lakukan terhadap beberapa pelajar di sebuah warung di Desa Braja Asri, Way Jepara.
Awalnya, tersangka mendatangi korban dan meminta rokok. Korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya dan topinya, serta uang Rp70 ribu.
"Pihak Kepolisian yang menerima informasi ini segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka," ujarnya.
Para tersangka dan barang bukti berupa topi milik korban kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Palak pelajar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
