Minap di Rumah Kakek, Pencuri HP Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wawaykarya, Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil menangkap pencuri handphone (HP), Minggu (15/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan, anggotanya berhasil mengamankan Imam Nur Hidayat (20) warga Dusun IV, Desa Tritunggal, Kecamatan Wawaykarya.
Awalnya, Bhabinkamtibas setempat mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Setelahnya dilakukan penangkapan di rumah kakeknya..
"Tersangka kita amankan di Kecamatan Mataram Baru tanpa perlawanan," ujar Kasat, Senin (16/1/2023).
Kasat menjelaskan, pencurian bermula saat tersangka bermain game online pada Rabu (4/1/2023) mulai pukul 22.00-05.00 WIB pagi.
Saat korban tertidur, tersangka melancarkan aksinya. Korban baru mengetahui HPnya hilang saat terbangun sekira pukul 06.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. HP yang berhasil dirampas merk POCO M3 berwarna kuning.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya.(*)
Berita Lampung Timur
Pencurian
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
