Merry Dipindah ke Rutan Kotabumi, Aktivis dan Petugas Kejaksaan Saling Dorong
lampung@rilis.id
Lampung Utara
"Apa tidak ada cara humanis dan lebih beradab? Bunda Merry ini bukan pencuri, penipu, koruptor, teroris, atau penjahat," tandasnya.
Menurut dia, pihaknya berjuang untuk keadilan dengan Aksi Bela Islam. Yakni menuntut Menteri Agama, Yaqut Cholil, bertanggungjawab terhadap perkataannya yang menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan.
"Di mana salahnya? Sedangkan saat aksi sudah ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan pihak gugus Covid," sesalnya.
Namun yang aneh, Merry dibidik dengan pasal yang ada hubungannya dengan kegiatan militer.
"Bahkan sangkaan yang sama sekali tidak bisa dibuktikan, yakni mengeksploitasi anak-anak," paparnya.
Karenanya, tegas Gunawan, dia sangat heran ketika berkas perkara kasus ini dianggap lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Meski demikian kami menghargai semua pihak yang bekerja dengan kewenangannya masing-masing, termasuk pihak kepolisian yang sudah membuat laporan tipe A terhadap sangkaan klien kami," urainya.
Dia menunggu pembuktian di pengadilan yang ia percaya lembaga penegak keadilan dan akan memutus perkara dengan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta yang terungkap.
Untuk itu, ia menyiapkan saksi yang sudah menyatakan bahwa kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan fitnah dan keterangan berbohong.
"Dan anehnya itu diabaikan dan tidak direspons. Ada apa ini sesungguhnya? Bukankah lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah?" pungkasnya. (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
