Menikah Lagi Tanpa Izin Suami, Perempuan Cantik asal Tuba Masuk Penjara
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat
— Seorang perempuan cantik, YL (32), dilaporkan suaminya sendiri, AD (40), warga Kampung Gunungilir, Menggala, Tulangbawang (Tuba) ke Mapolres Tuba Barat (Tubaba).
AD merasa cintanya dikhianati karena YL menikah lagi dengan lelaki lain asal Desa Kantong Menggala Mas, Tuba Tengah, Tubaba, meski belum bercerai dengan dirinya.
YL diketahui bisa menikah lagi karena menunjukkan bukti perceraiannya dengan suami pertama, sebelum ia menikahi AD yang merupakan suami keduanya.
Selain itu, YL membuat surat pernyataan di atas meterai dirinya siap mempertanggungjawabkan ke penghulu dan saksi-saksi bahwa statusnya adalah janda.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasatreskrim AKP Dailami mengatakan, AD melaporkan istrinya itu ke polisi pada Selasa (14/11/2022).
“Pelapor datang dengan bukti dan akta nikah tahun 2020. Dalam laporan, ia mengaku sakit hati dan merasa dikhianati,” ujar Dailami, Selasa (31/1/2023).
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba mendatangi rumah yang dijadikan lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga YL di Desa Kantong Menggala Mas.
Polisi akhirnya mendatangi YL di rumah suami barunya. Dari keterangannya, ia mengaku menikah tanpa persetujuan suaminya yang sah, AD. Atas sangkaan menikah tanpa persetujuan suami dan perzinahan, polisi akhirnya menahan YL, Senin (30/1/2023).
"Diamankan, barang bukti satu buah akta nikah atas nama AD dan YL serta satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor," jelas Dailami.
Setelah gelar perkara yang dipimpin Dailami, status saksi YL dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 14.00 WIB, Senin (30/1/2023). Ia ditahan di sel Mapolres Tubaba.
Polres tubaba
kasus poliandri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
