Menikah Lagi Tanpa Izin Suami, Perempuan Cantik asal Tuba Masuk Penjara
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
“Atas perbuatan ini, YL dijerat dengan Pasal 279 subsider 280 lebih subsider 284 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” katanya. (*)
Polres tubaba
kasus poliandri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
