Menikah Lagi Tanpa Izin Suami, Perempuan Cantik asal Tuba Masuk Penjara

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

31 Januari 2023 15:36 WIB
Hukum | Rilis ID
YL, yang dilaporkan suaminya AD karena menikah lagi. Foto: Humas Polres Tubaba
Rilis ID
YL, yang dilaporkan suaminya AD karena menikah lagi. Foto: Humas Polres Tubaba

“Atas perbuatan ini, YL dijerat dengan Pasal 279 subsider 280 lebih subsider 284 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polres tubaba

kasus poliandri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya