Mencuri di Rumah Tetangga, Remaja di Lamsel Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Dengan bermodalkan palu, arit dan besi pahat, Ar (16) warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), membobol rumah tetangganya, Selasa (4/10/22) sekira pukul 02.00 Wib.
Dari aksinya bersama rekannya Ri (DPO), tersangka berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (22/1/2023).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Arisandi (44) warga Desa Ketapang.
Dengan cara merusak atap kamar mandi dari asbes, tersangka masuk ke rumah. Setelah didalam rumah tersangka mengambil uang milik korban disaku celana levis.
"Aksi tersangka diketahui istri korban Melidiah (35)," ujar Kaposek.
Berbekal laporan korban, Polsek Penengahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil. Tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya bersama rekannya.
"Tersangka kini ditahan di Mapolsek dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Iptu Gobel. (*)
Remaja
mencuri
rumah tetangga
polsek penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
