Mencuri di Rumah Tetangga, Remaja di Lamsel Ditangkap Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

22 Januari 2023 17:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka saat digunakan mencuri, Minggu (22/1/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tersangka saat digunakan mencuri, Minggu (22/1/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Dengan bermodalkan palu, arit dan besi pahat, Ar (16) warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), membobol rumah tetangganya, Selasa (4/10/22) sekira pukul 02.00 Wib.

Dari aksinya bersama rekannya Ri (DPO), tersangka berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (22/1/2023).

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Arisandi (44) warga Desa Ketapang.

Dengan cara merusak atap kamar mandi dari asbes, tersangka masuk ke rumah. Setelah didalam rumah tersangka mengambil uang milik korban disaku celana levis.

"Aksi tersangka diketahui istri korban Melidiah (35)," ujar Kaposek.

Berbekal laporan korban, Polsek Penengahan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil. Tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya bersama rekannya.

"Tersangka kini ditahan di Mapolsek dan dijerat pasal 363 KUHPidana," pungkas Iptu Gobel. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Remaja

mencuri

rumah tetangga

polsek penengahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya