Mencuri Ban Mobil, Warga Maringgai Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Mencuri ban mobil di bengkel vulkanisir, Herman (43) warga Desa Tulung Asahan, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan Polisi, Selasa (10/1/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, diwakili Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy, mengatakan, tersangka membobol bengkel vulkanisir ban di Desa Tulung Pasik,Kecamatan Mataram Baru, Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib.
Peristiwa kejahatan tersebut, diduga dilakukan dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang menggunakan sebuah obeng.
"Tersangka masuk dan membawa lima buah ban mobil berbagai merk. Kerugian mencapai Rp 3,4 juta rupiah," ujar Kapolsek.
Mengetahui bengkelnya dibobol orang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru. Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Minggu (8/1/2023) sekira pukul 16.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawanan," imbuh Iptu Rudy.
Dari tangan tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti lima buah ban mobil berbagai merk.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Polres Lamtim
curi ban mobil
warga Mataram Baru
bengkel vulkanisir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
