Mencuri Ban Mobil, Warga Maringgai Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

10 Januari 2023 21:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembobol toko ban, diringkus oleh polisi, Selasa (10/1/2023). Foto : Humas
Rilis ID
Tersangka pembobol toko ban, diringkus oleh polisi, Selasa (10/1/2023). Foto : Humas

RILISID, Lampung Timur — Mencuri ban mobil di bengkel vulkanisir, Herman (43) warga Desa Tulung Asahan, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan Polisi, Selasa (10/1/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, diwakili Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy, mengatakan, tersangka membobol bengkel vulkanisir ban di Desa Tulung Pasik,Kecamatan Mataram Baru, Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

Peristiwa kejahatan tersebut, diduga dilakukan dengan cara merusak kunci gembok jendela belakang menggunakan sebuah obeng.

"Tersangka masuk dan membawa lima buah ban mobil berbagai merk. Kerugian mencapai Rp 3,4 juta rupiah," ujar Kapolsek.

Mengetahui bengkelnya dibobol orang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru. Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Minggu (8/1/2023) sekira pukul 16.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawanan," imbuh Iptu Rudy.

Dari tangan tersangka, Polisi juga telah menyita barang bukti lima buah ban mobil berbagai merk.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lamtim

curi ban mobil

warga Mataram Baru

bengkel vulkanisir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya