Marak! Kali ini Bapak di Waykanan Juga Tega Gagahi Anak Tiri
Yulianto
WAYKANAN
RILISID, WAYKANAN — Kembali, perbuatan tak terpuji dilakukan seorang bapak kepada anak tirinya di Kabupaten Waykanan.
Kali ini dilakukan DT (37) yang tega menyetubuhi sebut saja Mawar (15) hingga berkali-kali dengan disertai ancaman.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, tersangka diamankan atas laporan bibi korban, Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan di Back Up Polsek Negara Batin bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Tersangka langsung kita tangkap dirumahnya," ujar Kasat Reskrim, Minggu (8/1/2023).
Berdasarkan keterangan korban, imbuh Kasat Reskrim. Perbuatan tersangka terakhir dilakukan Kamis (15/12/2022) sekitar jam 23.00 Wib.
"Korban selama ini tinggal serumah bersama tersangka. Karena ibu kandungnya merantau ke Jakarta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," pungkas AKP Andre Tri Putra. (*)
Ayah
tiri
tega
menyetubuhi
Anak
Waykanan
Lampung
Dibekuk
Polres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
