Mantan Anggota DPRD Metro Ditahan Bersama Dua Rekannya, Satu Direktur
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Mantan Anggota DPRD Metro Alizar, ditahan bersama dua rekannya terkait tindak pidana perpajakan.
Dari keterangan tertulis yang diterima Rilis.id Lampung pada siaran pers nomor PR-02 Kph.3/01/2023. Rabu (11/1/2023) sekira pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka.
"Tersangka dan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Bidang Perpajakan di Kejaksaan Negeri Metro oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh Tim Korwas Polda Lampung," tulis surat tersebut.
Pada surat itu juga, menuliskan tiga tersangka yaitu Sonny Febrian Kusuma alias SFK (45) selaku Direktur CV Karya Timur Perkasa, Alizar Jinggo alias AJ (55) mantan anggota DPRD Metro Periode 2014-2019, dan Karlena alias KA (38).
Ketiganya tersangka tersebut dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf c, atau huruf i, jo pasal 43 yat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009.
Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik menghadirkan dua orang tersangka yaitu SFK dan AJ. Sedangkan KA tidak hadir karena sakit.
Selanjutnya, kedua tersangka yaitu SFK dan AJ akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro sejak tanggal 11 Januari hingga 30 Januari 2023.
Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp130 juta. (*)
Mantan Anggota DPRD
Kejari Metro
Berita Metro
Penangkapan
Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
