Manipulasi Suap, Eks Rektor Unila Karomani Perintahkan Mualimin Buat Kwitansi Fiktif

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Januari 2023 15:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat menunjukan BAP kepada saksi Mualimin di PN Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat menunjukan BAP kepada saksi Mualimin di PN Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomani memerintahkan Dosen Pendidikan Agama Unila Mualimin untuk membuat kwitansi fiktif guna memanipulasi uang suap pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Fakta tersebut terungkap dalam persidangaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis (26/1/2023), ketika JPU KPK menampilkan bukti data pemberi dan nominal uang yang diberikan.

Dalam bukti tersebut jumlah uang yang diberikan berbeda dengan jumlah di kwitansi yang buat oleh Mualimin.

Mualimin mengatakan, memang data tersebut tidak sesuai dengan besar uang yang diberikan.

"Seperti Pak Mukri misalnya, yang benar beliau ngasih Rp400 juta, tapi di kwitansi ditulis Rp300 juta," ujarnya.


Selain itu, terdapat dari data nama dan jumlah uang tersebut, ada yang benar-benar memberi dan ada yang tidak memberi.

"Jadi data itu palsu, karena ada yang sudah ngasih dan ada juga yang belum. Data dibuat oleh Rudi, saya yang buat kwitansi," ujarnya.

Mendengar keterangan tersebut, JPU menanyakan, mengapa jumlah tersebut berbeda, dan kenapa pemberian uang pada 2021, sementara kwitansi baru dibuat sekarang?

"Kwitansi dibuat setelah diperiksa KPK, jumlah diubah diperintah oleh Karomani, seoalah-olah agar bisa dilegalkan," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Manipulasi Suap

Esk Rektor Unila Karomani

kwitansi fiktif

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya