Maling Motor di Gereja, Tersangka Dibekuk

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

5 Juni 2023 19:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Lamtim. Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Lamtim. Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil menangkap Ahmad Yusuf (43), warga Negara Batin, Jabung, Lamtim, Minggu (4/6/2023).

Tersangka diamankan, karena mencuri sepeda motor milik Subingah (59), yang sedang beribadah di Gereja di Desa Rejomulyo, Pasir Sakti.

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan kejadian terjadi Minggu (4/6/2023) sekira pukul 09.15 WIB.

Kronologinya berawal, saat korban beribadah dan motor diparkirkan korban di samping Gereja dengan posisi terkunci stang. Namun saat itu kunci motor berada di laci motor.

Saat motor dicuri, korban menyadari motornya ada yang mengendarai. Namun karena sedang beribadah, korban tetap melanjutkan ibadahnya.

"Setelah beribadah, korban langsung mengecek keberadaan kendaraannya dan benar saja kendaraannya sudah hilang," kata Kasat Reskrim. 

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

Mendengar kronologis yang dipaparkan, Polisi menduga tersangka melarikan diri ke arah Desa Mekarsari, Pasir Sakti, Lamtim.

Bripka Leo Ekardo bersama Briptu I Putu Tubagus, kemudian melakukan penyisiran dan menemukan pengendara beserta motor yang menjadi ciri-cirinya.

Polisi lalu mengejar orang tersebut dan tersangka berusaha kabur. Akibatnya, dilakukan upaya paksa dengan menabrakkan sepeda motor ke arah tersangka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lamtim

Lampung Timur

Curanmor

gereja

ditangkap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya