Maling Motor di Gereja, Tersangka Dibekuk
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim), berhasil menangkap Ahmad Yusuf (43), warga Negara Batin, Jabung, Lamtim, Minggu (4/6/2023).
Tersangka diamankan, karena mencuri sepeda motor milik Subingah (59), yang sedang beribadah di Gereja di Desa Rejomulyo, Pasir Sakti.
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan kejadian terjadi Minggu (4/6/2023) sekira pukul 09.15 WIB.
Kronologinya berawal, saat korban beribadah dan motor diparkirkan korban di samping Gereja dengan posisi terkunci stang. Namun saat itu kunci motor berada di laci motor.
Saat motor dicuri, korban menyadari motornya ada yang mengendarai. Namun karena sedang beribadah, korban tetap melanjutkan ibadahnya.
"Setelah beribadah, korban langsung mengecek keberadaan kendaraannya dan benar saja kendaraannya sudah hilang," kata Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Mendengar kronologis yang dipaparkan, Polisi menduga tersangka melarikan diri ke arah Desa Mekarsari, Pasir Sakti, Lamtim.
Bripka Leo Ekardo bersama Briptu I Putu Tubagus, kemudian melakukan penyisiran dan menemukan pengendara beserta motor yang menjadi ciri-cirinya.
Polisi lalu mengejar orang tersebut dan tersangka berusaha kabur. Akibatnya, dilakukan upaya paksa dengan menabrakkan sepeda motor ke arah tersangka.
Lamtim
Lampung Timur
Curanmor
gereja
ditangkap
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
