Majelis Larang Pers Ambil Foto Sidang Agung Ilmu Mangkunegara

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

24 Februari 2020 13:37 WIB
Hukum | Rilis ID
 Agung Ilmu Mangkunegara (baju putih) jalan sidang perdana. Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal
Rilis ID
Agung Ilmu Mangkunegara (baju putih) jalan sidang perdana. Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Majelis hakim ketua persidangan kasus korupsi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yakni Efiyanto melarang awak media untuk mengabadikan jalannya persidangan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampura.

Efiyanto beralasan awak media dapat mengganggu proses jalannya persidangan ketika melakukan pengambilan gambar dalam sidang tersebut. 

Sebagai gantinya, Efiyanto membolehkan wartawan memotret sebelum sidang dimulai, itupun dengan rentang waktu sangat terbatas.

"Silahkan ambil foto dari sekarang, satu sampai dua menit aja. Biar gak ganggu sidang," ucapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Kemudian, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan kepada Agung Ilmu Mangkunegara dan juga Raden Sahril alias Ami yang merupakan paman kandung Agung.

Berdasarkan pantauan, Agung tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 09.50 WIB. Ia mengenakan pakaian baju kemeja warna putih.

Selain Agung, dan juga Raden Syaril alias Ami, sidang untuk terdajwa Syahbudin mantan Kadis PUPR, dan Wan Hendri mantan Kadisdag pun digelar di hari yang sama.

Namun, berkas mereka terpisah (Split). Mereka berempat menjalani sidang perdana atas kasus korupsi Lampura.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya