Mahasiswa Asal Tanggamus Ditangkap, Curi HP buat Judi Online
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu, berhasil menangkap tersangka utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Senin (23/1/2023) lalu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka Rendi Setiawan (23) merupakan warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Tersangka diringkus Polisi saat berada di Area Terminal Rajabasa Kota Bandarlampung, Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib .
"Tersangka berstatus mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung," ujar Kasat, Senin (5/6/2023).
Kasat menambahkan, tersangka ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A33 milik korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari, Pringsewu.
"Pencurian itu dilakukan tersangka, bersama seorang rekanya yang masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Modus tersangka dengan cara membuntuti korban yang sedang berkendara. Kemudian saat melintas di jalan yang sepi, tersangka memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP yang diletakkan di dashbord dan kemudian kabur melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan. Tindak pidana tersebut, dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online.
“HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online,” kata Iptu Feabo.
Perwira Pertama lulusan Akpol 2015 tersebut mengungkapkan, dia masih mengembangkan dan mencari keberadaan tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.
Pringsewu
judi online
mahasiswa mencuri
di tangkap polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
