Mahasiswa Asal Tanggamus Ditangkap, Curi HP buat Judi Online

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

5 Juni 2023 19:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa mencuri, saat digelandang ke Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Mahasiswa mencuri, saat digelandang ke Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres

"Untuk tersangka, dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara." Tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

judi online

mahasiswa mencuri

di tangkap polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya