M Nasir dan Tujuh Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Mustafa
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa enam saksi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Jalan Agrowisata III, Beringinraya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.
Baca: KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Mustafa
Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan ada delapan saksi yang diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Rabu (21/10/2020).
Mereka adalah M. Nasir (mantan anggota DPRD Lampung Tengah), Tri Wahyudi (PNS), Yusron Fauzi Saleh.
Kemudian ada lima wiraswasta, yakni Muhtaridi Putra Negara, Bobby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar, dan Achmad Sarpudin Madjid alias Oleng.
"Benar, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam perkara TPK suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," ujarnya ketika dikonfirmasi.
Pada Selasa, KPK juga telah memeriksa enam wiraswasta sebagai saksi. Yakni Suyadi, Syamsudin Syamsi, Hi. Mas Yuli Charda, B. Sukamto, Yusnan Eko Rozali, dan Dicky Purna Jaya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
