Lukai Dua Polisi saat Ditangkap, Bandit Bersenjata Api Ditembak Dua Kali

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

25 Mei 2023 06:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curas yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka curas yang diamankan polisi. Foto: Humas

RILISID, Lampung Tengah — Tersangka pencurian dengan kekerasan lebih 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) roboh setelah ditembak dua kali. 

Ia melawan sehingga dua polisi yang hendak menangkapnya terluka saat bergumul dengan tersangka. 

Tersangka kerap beraksi di Jalinsum dan di jalur Terminal Betan Subing, Terbanggibesar, Lampung Tengah. 

Polisi menyergap tersangka FR (31), warga Dusun I Kp Terbanggibesar, usai mandi di rumahnya, Rabu (24/5/2023). 

Tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Resum Aiptu Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggibesar Ipda Rommy Wibowo. 

Berdasar catatan kepolisian, FR selalu beraksi dengan membawa senjata tajam dan api. 

Puluhan berkas laporannya menumpuk di Polsek Terbanggibesar dan Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng). 

Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menerangkan, FR merupakan bandit yang selalu meresahkan pengguna jalan.

Terakhir, FR yang sudah tiga kali keluar masuk penjara menjalankan aksinya di Jalinsum, Kp Terbangggi Besar, Rabu (10/5/2023).

Dia dengan temannya yang saat ini buron, merampas sepeda motor dan handphone (hp) milik korban Krisna Adi Prayoga (23) asal Tulangbawang. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

50 TKP Curas

Residivis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya