Lukai Dua Polisi saat Ditangkap, Bandit Bersenjata Api Ditembak Dua Kali
Pandu Satria
Lampung Tengah
Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo dan hp merek Vivo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan peluru aktif kaliber 38.
Kini, tersangka ditahan di Polsek Terbanggibesar. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
50 TKP Curas
Residivis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
