Lukai Dua Polisi saat Ditangkap, Bandit Bersenjata Api Ditembak Dua Kali

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

25 Mei 2023 06:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curas yang diamankan polisi. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka curas yang diamankan polisi. Foto: Humas

Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Revo dan hp merek Vivo. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan peluru aktif kaliber 38.

Kini, tersangka ditahan di Polsek Terbanggibesar. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

50 TKP Curas

Residivis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya