Lapor ke Polisi, Dua Warga Lamtim Diamankan Satresnarkoba
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), mengamankan dua warga Kecamatan Margatiga, karena penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lamtim Iptu Suheri mewakili Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, membenarkan penangkapan kedua tersangka berinisial TS (33) dan HM (25).
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat, karena ada penyalahgunaan narkotika di Desa Negeri Jemnaten, Kecamatan Margatiga.
"Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram dan TS mengakui kalau barang itu miliknya," ujar Kasat, Jumat (16/6/2023).
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HM di wilayah yang sama. Dari tangan HM, diamankan sabu juga seberat 0,32 gram berikut seperangkat alat hisabnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Lamtim berjanji akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba di Lamtim.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tak segan-segan untuk melaporkan, jika melihat atau menyaksikan ada penyalahguna narkoba di sekitarnya.
"Kepada masyarakat, saya imbau untuk jauhi narkoba, serta laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres. (*)
Satresnarkoba
Polres Lamtim
dua tersangka
kantongi sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
